Penugasan Baru: Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy Kini Menjadi Staf Khusus Panglima TNI

0
135


JAKARTA, Blog hardi hanto

– Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya adalah salah seorang Perwira Tinggi (Pati) yang dipindahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam mutasi terbarunya.

Novi Helmy dipindahkan dari posisi sebagai Ketua Jurusan di Akademi TNI ke peran sebagai Staf Khusus bagi Panglima TNI.

Perubahan tersebut tercantum dalam Keputusan Panglima TNI No. Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, mencakup pemberhentian serta penunjukan kembali untuk beberapa posisi di lingkungan TNI.

Diutarakan mutasi posisi yang dihadapi oleh Novi Helmy dalam konteks tugas barunya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Dirut Perum) Bulog.

“Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI dan kemudian diangkat sebagai Staf Khusus Panglima TNI dengan tugas spesifik untuk memimpin Perum Bulog,” seperti disebutkan dalam pernyataan resmi TNI pada hari Senin, 17 Maret 2025.

Berikut adalah informasinya, di samping Novi Helmy, Panglima TNI juga menerapkan serangkaian mutasi dan rotasi bagi sejumlah perwira tinggi (Pati) yang berada di ketiganya matra militer.

“Perputaran dan pindah tugas ini sudah diumumkan oleh Panglima TNI, meliputi 86 perwira tingkat lanjut (pangkat pati) yang terdiri dari 53 pati militer darat (TNI AD), 12 pati militer laut (TNI AL), serta 21 pati militer udara (TNI AU),” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mayjen Novi Helmy menarik perhatian dalam beberapa hari terakhir setelah diangkat sebagai Direktur Utama Bulog.

Sebab, penunjukkan tersebut terjadi ketika Novi Helmy masih bertindak sebagai prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Kepala TNI juga sudah merespons tentang masalah itu. Dia menyatakan bahwa Novi Helmy berencana untuk mundur dari kehidupan militer.

“Ya perlu mundur. Akan mengundurkan diri dari dinas aktif nantinya,” ujar Agus Subiyanto, Kamis (13/3/2025).

Menurut dia, tentara aktif yang menjabat dalam kementerian atau lembaga lain di luar aturan seharusnya mengundurkan diri atau pensiun.

Sebagaimana dikenali, peraturan terkait prajurit aktif yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil sudah ditetapkan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UNDANG-UNDA NG TNI), khususnya pada Pasal 47 bagian kedua.

Berdasarkan peraturan itu, prajurit aktif dibatasi hanya dapat menempati 10 posisi sipil tanpa perlu mengundurkan diri dari angkatan bersenjata.

10 posisi tersebut meliputi Kantor yang mengurusi koordinasi di sektor politik dan keselamatan nasional, pertahanan negara, serta sekretariat militer presiden.

Selanjutnya adalah intelijen negeri, badan keamanan, institusi ketersediaan nasional, dewan perlindungan tanah air, tim pencarian dan penyelamat nasional, lembaga narkoba nasional serta mahkamah agung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here