
Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan operasi penangkapan langsung (OTT) pada beberapa petugas pemerintah di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Tindakan diam-diam tersebut berkaitan dengan tuduhan suap yang berhubungan dengan tender proyek di Dinas PU-PR OKU.
Pada kasus tersebut, terdapat tiga anggota DPRD OKU yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka dicurigai meminta komisi sebesar 20% dari proyek kepada Dinas PUPR OKU. Pengiriman komisi ini berlangsung menjelang peringatan Hari Raya Idul Fitri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menganggap situasi itu sebagai suatu paradoks. Dia menyatakan bahwa sebelumnya, KPK sudah merilis Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang bertujuan melarang pegawai negeri dari menerima bentuk gratifikasi pada saat perayaan hari raya.
“Kejadian ini terasa menyedihkan, tepat pada hari sebelumnya KPK merilis surat edaran mengenai pencegahan dan kontrol atas gratifikasi yang berkaitan dengan peringatan hari raya,” jelas Budi dalam penjelasannya.
Dalam dokumen tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Budi, disampaikan dengan jelas bahwa pejabat pemerintah, pegawai negeri sipil, pengusaha, organisasi profesi, serta publik lainnya diminta agar tidak mentransfer maupun menerima suap.
“Sebab bisa menimbulkan konflik of interest, pelanggaran aturan dan kode etika, serta risiko adanya dugaan tindakan penyuapan,” jelasnya.
OKU Termasuk Dalam Zona Tinggi Penyuapan
Sebaliknya, Budi menyatakan bahwa Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk Kabupaten OKU tetap berada di zona merah atau rawan. Pada tahun 2024, kabupaten tersebut berhasil mendapatkan nilai sebesar 63,11.
SPI menggunakan angka antara 0 hingga 100. Skor yang lebih tinggi menunjukkan penilaian yang semakin positif.
Dua aspek internal dalam evaluasi di Pemerintahan Kabupaten OKU yang mencatat nilai kurang adalah manajemen sumber daya manusia dan proses pemilihan barang serta jasa.
Budi menyebutkan bahwa KPK sudah memberikan bimbingan untuk meningkatkan manajemen pemerintah di Kabupaten OKU dengan menggunakan alat bernama Monitoring Center for Prevention (MCP).
Berdasarkan catatannya, nilai MCP OKU mencapai 82. Di antara delapan bidang utama yang ditinjau, dua sektor dengan hasil terendah adalah manajemen Barang Milik Daerah (BMD) serta perencanaan Anggaran.
“Tangkapan langsung di OKU pun dikonfirmasikan lewat indeks MCP ini. Apabila kita menganalisis secara mendalam, dalam aspek alokasi anggaran, indikator terendahnya berada di penentuan APBD, dengan nilai 9, menggunakan skala 1 sampai 100,” jelas Budi.
Hasil yang ditemukan oleh KPK ketika melakukan OTT menunjukkan bahwa skema suap ini dimulai bahkan sejak tahapan awal penyusunan Rancangan APBD untuk tahun 2025.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan OKU untuk memperhatikan kembali potensi-potensi korups yang sudah diteliti sebelumnya. Hal ini dilakukan supaya perilaku merugian negara tidak terjadi lagi di wilayah tersebut.
“KPK pun menyarankan agar masyarakat yang menggunakan layanan publik turut serta dalam pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan serta kemajuan pembangunan di wilayahnya,” jelas Budi.
Dugaan Korupsi Dana Proyek Kementerian PU PR OKU

Insiden tersebut terkuak ketika KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di OKU pada hari Sabtu (15/3) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, sebanyak enam individu telah disematkan status sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu, yakni:
Ferlan Juliansyah sebagai anggota Komisi III DPRD OKU;
M. Fahrudin sebagai ketua komite III dari dewan perwakilan rakyat daerah OKU;
Umi Hartati sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU;
Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah;
M. Fauzi yang juga dikenal sebagai Pablo mewakili sektor swasta;
Ahmad Sugeng Santoso sebagai perwakilan dari sektor swasta.
Insiden ini dimulai ketika DPRD OKU sedang mengobrol tentang R-APBD tahun anggaran 2025 di kisaran bulan Januari 2025.
Untuk dapat mensahkan R-APBD tersebut, sejumlah wakil dari DPRD bertemu dengan pihak Pemerintah Daerah OKU guna mengajukan permohonan terkait Pokok-Pikiran (Pokir).
Oleh karena terbatasnya dana, alokasi anggarannya dikurangi hingga mencapai Rp 35 miliar. Walaupun demikian, tentang hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut.
fee
-Tetap berada di angka 20 persen atau kisaran Rp 7 miliar.
Karena kesepakatan
fee
Demikian, DPRD meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025 sebesar Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Terdakwa dalam kasus ini, yaitu Kadis PUPR beserta beberapa anggota DPRD OKU yang diduga menerima suap, dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B dari Undang-Undang Tentang TindakPidana Korupsi (Tipikor) serta sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para penyedia suap dari sektor swasta dapat dipidana berdasarkan Pasal 5 ayat 1 butir a atau Pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab HukumPidana.

