Site icon Website Hardi Hanto

Pembatasan Anak Bermedia Sosial, Atalia Praratya DPR: Lindungi Generasi Emas dari Ancaman Digital

hardihanto.my.id, JAKARTA – Pemerintah baru saja melakukan tindakan penting dalam menjaga generasi muda pada masa inidigital melalui dua kebijakan penting.

Pertama, pengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri mengenai Panduan Penggunaan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan.

Kedua, pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

Merespons hal tersebut, anggota Komisi VIIIDPR RI dari Fraksi Partai Golkar Atalia Praratyamenghargai tindakan yang lebih maju untuk memastikan teknologi digunakan dengan sehat dan bertanggung jawab oleh kalangan pemuda.

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan merupakan hal yang tak terhindarkan di era ini. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak menggunakannya tanpa batasan dan pengawasan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan perlindungan perkembangan anak,” kata Atalia.

Di dalam SKB tersebut, pemerintah menekankan pembatasan penggunaan teknologi AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, atau Claude bagi siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan ini dirancang untuk menghindari dampak buruk terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk kondisi brain rot (penurunan kemampuan berpikir kritis akibat penggunaan konten digital yang pasif) serta cognitive debt (ketergantungan pada teknologi yang menyebabkan melemahnya kemampuan berpikir mandiri).

Menurut Atalia, anak-anak sebaiknya belajar cara berpikir, bukan hanya menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir ini diabaikan, maka berisiko menghasilkan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi kurang mampu memahami masalah.

Sementara itu, mengenai kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah akan melakukan pembersihan akun anak-anak di berbagai situs media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox, yang akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Tindakan ini selaras dengan arus kebijakan internasional. Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak guna menjaga kesehatan mental serta keamanan digital mereka.

Data dari UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 70% anak usia sekolah saat ini sudah mengakses internet sejak usia muda. Di sisi lain, penelitian Common Sense Media mencatat bahwa rata-rata anak berusia 8–12 tahun menghabiskan sekitar 5 jam sehari di depan layar elektronik.

Menurut Atalia, larangan penggunaan media sosial untuk anak usia dini bertujuan menjaga generasi emas dari bahaya online.

“Kehadiran digital yang terlalu dini bisa memengaruhi kesehatan mental, kebiasaan tidur, kemampuan fokus, serta hubungan sosial anak. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” ujar Atalia.

Menurut Atalia, aturan saja tidak cukup tanpa dukungan dari keluarga dan institusi pendidikan. Orang tua dan guru tetap memiliki peran utama dalam mendampingi anak-anak menghadapi dunia digital.

Ia menekankan bahwa pendidikan literasi digital perlu diperkuat sejak dini agar anak-anak mampu memanfaatkan teknologi dengan bijaksana ketika mereka sudah dewasa.

“Tujuan kebijakan ini bukan untuk melarang teknologi, melainkan memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar masuk ke dunia digital yang rumit,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Atalia mengusulkan berbagai strategi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, yaitu melalui peningkatan literasi digital nasional untuk orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami bahaya serta manfaat dari teknologi.

Selain itu, perlu pula dilakukan pengembangan kurikulum AI secara bertahap, agar siswa dapat mengenal teknologi kecerdasan buatan secara edukatif dan bertanggung jawab pada usia yang tepat.

Menurut anggota legislatif Golkar Dapil Jabar 1, langkah lain yang harus diambil adalah pemerintah perlu menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak dan mendukung proses belajar kreatif tanpa mengarah pada ketergantungan berlebihan terhadap teknologi.

Kemitraan antara pemerintah, sekolah, dan platform digital dalam menjaga keamanan data serta melindungi anak-anak di dunia digital.

Atalia juga menekankan bahwa Indonesia perlu memanfaatkan teknologi AI guna mendorong kemajuan pendidikan, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak.

“Teknologi seharusnya memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan perannya. Anak-anak kita perlu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, inovatif, dan berintegritas, bukan hanya sekadar generasi yang tergantung pada alat teknologi,” tutup Atalia.(fri/jpnn)

Exit mobile version